Subscribe Us

 

Cara Mensucikan 3 Jenis Najis - Hikmah Buya Yahya

 

ABU AULIA, Jakarta - Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Dalam seluruh bidang kehidupan, umat Islam wajib selalu bersih termasuk dalam ibadah. 

Syarat utama bebas dari hadas dan najis wajib terpenuhi.

Dikutip dari buku Pintar Ibadah Dilengkapi: Tuntunan Shalat Wajib, Shalat Sunat, Zakat, Puasa, Haji, Shalawat, Doa-doa, najis adalah suatu kotoran. 

Najis tidak boleh menempel di tubuh saat hendak beribadah, contohnya sholat.

"Jika kotoran tersebut menempel pada pakaian atau tempat, maka keduanya tidak dapat digunakan untuk beribadah misal sholat. Pakaian atau tempat harus disucikan lebih dulu sesuai jenis najis yang menempel," tulis buku karya Ust H Fatkhur Rahman tersebut.

Buku tersebut menjelaskan macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya. Dalam buku tersebut dijelaskan, cara membersihkan najis mughallazh tentu berbeda dangan mukhoffaffah.

Macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya:
1. Najis mukhoffaffah atau ringan
Contoh: air kencing bayi laki-laki yang belum matang kecuali Air Susu Ibu (ASI).
Cara membersihkan: Najis bisa dibersihkan dengan memercikkan air pada pakaian, tempat, dan hal lain yang terkena najis mukhoffaffah.

2. Najis mutawasithah atau sedang (biasa)
Contoh: nanah, darah, kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang, dan bangkai.
Najis mutawasithah terbagi menjadi dua jenis dengan contoh dan cara membersihkan yang berbeda. 
Berikut penjelasannya:

a. Najis 'aniyah 
yaitu kotoran yang nampak zat dan sifatnya misal warna, bau, dan rasa
Cara membersihkan: mencuci hingga sifatnya hilang kemudian dibasuh dengan air yang suci

b. Najis hukmiah 
yaitu najis yang tidak terlihat sifatnya, misal air kencing yang sudah kering
Cara membersihkan: membasuh atau mengalirkan air suci pada pakaian, tempat, atau hal lain yang terkena najis.

c. Najis mugholladhoh atau berat
Contoh: air liur anjing atau babi
Cara membersihkan: mencuci hingga tujuh kali dengan salah satunya dicampur debu atau tanah. 
Setelah itu dibasuh dan dialirkan air suci pada bagian yang terkena najis.

Selain macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya yang telah dituliskan, Islam mengenal satu lagi jenis najis. Yaitu najis makfu yang artinya najis yang dimaafkan.

Najis makfu tidak wajib disucikan karena jumlahnya yang sangat sedikit, hingga tak bisa dibedakan bagian yang kena kotoran. Misal darah atau nanah yang sangat sedikit, bangkai hewan yang aliran darahnya tidak mengalir, dan percikan air najis.

Demikian penjelasan macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya. Semoga bisa menambah pengetahuan detikers ya.

(row/erd)
Sumber : DETIK