
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu.
A. Syarat-syarat Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
- Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
- Telah masuk waktu shalat
- Dengan debu yang suci
B. Fardhu Tayammum
1. Niat:
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”
2. M
engusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5. Tertib
C. Sunat Tayammum
- Membaca basmalah
- Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
- Menipiskan debu
D. Batal Tayammum
- Segala hal yang membatalkan wudhu
- Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
- Murtad, keluar dari Islam
E. Cara Menggunakan Tayammum
Jika bertayamum untuk satu shalat dan masih tetap suci ketika shalat lain tiba, maka tayamum tak perlu diulangi.